Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
AKBP Arif Gemetar Sampaikan Brigadir Yosua Masih Hidup
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TERDAKWA kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice AKBP Arif Rachman Arifin sempat gemetar saat menyampaikan kabar ke Brigjen Hendra Kurniawan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Fakta itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV pos security rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
Padahal berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Yosua seharusnya telah meninggal sebelum Sambo tiba di rumah dinas karena baku tembak dengan Richard Eliezer Pdihang Lumiu akibat pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Cerita versi tersebut diketahui hasil rekayasa Sambo.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Arif segera menelepon Hendra usai mengetahui perbedaan cerita Sambo dengan yang dilihatnya dari rekaman CCTV. Dalam hal ini, Yosua terlihat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah saksi Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.
"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," kata JPU di di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Baca juga: Ganti DVR CCTV, Anak Buah Sambo Larang Satpam Lapor RT
Arif dan Hendra lantas menghadap ke Sambo pada 13 Juli 2022. Di hadapan Sambo, Arif menjelaskan keberadaan Yosua yang masih hidup sebelum Sambo datang ke tempat kejadian perkara. Namun, Sambo disebut menanggapi keterangan Arif dengan nada yang meninggi. Menurut JPU, Arif hanya menunduk saat berkomunikasi dengan Sambo.
Lebih lanjut, JPU juga mengatakan bahwa Sambo memerintahkan Arif untuk memusnahkan file rekaman CCTV. Sebab, Arif mengakui bahwa yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, Chuck Puranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Surat dakwaan tersebut menjelaskan cara Arif menghancurkan barang bukti dengan cara mematahkan laptop berisi rekaman CCTV menjadi beberapa bagian. Itu menyebabkan sistm elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak berfungsi lagi.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas perkara obstruction of justice. Enam terdakwa lainnya adalah Sambo, Hendra, Chuck, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto. (Tri)
JPU mendakwa Agus dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Sentimen: negatif (79%)