Sentimen
Negatif (98%)
19 Okt 2022 : 17.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang, Banyuwangi, Badung, Lombok, Bantul, Gowa, Ende

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Wawan Wardiana

Wawan Wardiana

Firli Percaya, Berawal dari Desa Bisa Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

19 Okt 2022 : 17.19
Firli Percaya, Berawal dari Desa Bisa Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi

Hal itu disampaikan oleh Firli saat membuka kegiatan rapat koordinasi (rakor) Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2023 bertema "Berawal dari Desa, Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi" di Ballroom 1 Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Kegiatan ini diikuti para Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari 22 Provinsi yang desanya akan diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2023.


Firli mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi sudah menjalar hingga ke tingkat desa. Data KPK memperlihatkan, sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan menjerat 686 kepala desa.

"Karena itu KPK membentuk program Desa Antikorupsi. Kenapa? Karena kami percaya berawal dari desa kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi," ujar Firli.

Sari tahun 2015-2022 kata Firli, tidak kurang sebanyak Rp 470 triliun dana desa telah digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan harapan bisa digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Sayangnya kata Firli, hingga saat ini hal tersebut belum berjalan karena berdasarkan data terbaru sebanyak 12,29 persen masyarakat desa masih terjebak dalam kemiskinan.

Masih tingginya angka kemiskinan tersebut menurut Firli, karena buruknya pengetahuan dan tata kelola sistem desa yang memunculkan celah korupsi. Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan dana desa.

"Tujuan negara sulit terwujud kalau korupsi masih ada dan membuat Indonesia tidak bisa maju. Korupsi harus dijadikan musuh bersama yang harus kita lawan dan bersihkan," tegas Firli.

Sementara itu, di hadapan 123 orang yang hadir dalam rakor ini, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program desa antikorupsi yang telah KPK lakukan sejak tahun 2021.

Hingga kini, KPK telah menetapkan sebanyak 11 desa percontohan desa antikorupsi di 11 provinsi di Indonesia.

Wawan menjelaskan, sejumlah faktor menjadi tantangan untuk kemajuan sebuah desa. Di antaranya, minimnya partisipasi masyarakat di desa dalam mengawasi APBDes, pembangunan, dan perencanaan. Selanjutnya,  kurangnya wadah untuk menyalurkan pendapat atau pengaduan serta pemahaman aparat desa terkait gratifikasi dan konflik kepentingan.

Faktor lain yang tak kalah pentingnya kata Wawan, adalah semakin tergerusnya budaya lokal dan hukum adat yang ada di desa. Adapun modus korupsi dana desa yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.

"Situasi dan kondisi ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah ke desa yang notabene ujung tombak negara ini dan sistem pemerintahan terkecil. Perlu ada upaya bersama untuk memberantas korupsi yang konsisten dan berkesinambungan," kata Wawan.

Oleh karenanya, dengan kegiatan ini, KPK ingin menyamakan persepsi dengan para pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten yang daerahnya akan menjadi percontohan desa antikorupsi. Tentunya untuk mengentaskan kemiskinan, harus dilakukan langkah cepat dan tepat untuk memperbaiki beberapa hal.

"Kegiatan ini memberikan pemahaman ke seluruh pemangku kepentingan, bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif untuk tidak melakukan korupsi dan mewujudkan budaya antikorupsi di Indonesia," jelas Wawan.

Sebelumnya, program pembentukan desa antikorupsi telah dimulai pada Desember 2021 di mana Desa Panggungharjo di Kab Bantul terpilih sebagai desa percontohan antikorupsi. Kemudian, di tahun 2022 program Desa Antikorupsi dilanjutkan dengan terpilihnya 10 desa calon percontohan desa antikorupsi.

Kesepuluh desa tersebut ialah: Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, NTB; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; dan Desa Detusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT.

Pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan, yaitu pertama tahap observasi untuk menilai kesiapan desa menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian, kick off kepada seluruh elemen masyarakat desa dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.


Selanjutnya, pada tahapan ketiga, akan dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Dan tahapan keempat, peresmian Desa Antikorupsi terpilih yang dilakukan pada November 2022 mendatang. Dan terakhir, penetapan sebagai desa percontohan antikorupsi.

Sentimen: negatif (98.5%)