Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali, Banjar, Samarinda, Kudus
Sopir Truk di Sejumlah Daerah Keluhkan Layanan Uji KIR
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Pemerintah dalam waktu dekat menjalankan kebijakan zero over dimension, overloading (ODOL) 2023. Di tengah persiapan pemberlakukan kebijakan itu, supir truk di sejumlah daerah mengeluhkan layanan uji KIR. Keluhan ini diantaranya muncul Samarinda, Boyolali, Kudus, dan Banjar. Di dalam ketentuan yang berlaku saat ini, dimensi truk tidak boleh melebihi ukuran tinggi 70 cm dan lebar bak 40 cm.
Koordinator Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) Vallery Gabrielia Mahodim mengatakan kebijakan ODOL hingga saat ini belum ada titik terang solusinya. Khususnya pemotongan ukuran bak truk, supaya sesuai dengan ketentuan. ’’Biaya pemotongan ini siapa yang tanggung. Harganya belasan juga, bukan sejuta dua juta,’’ kata Vallery kepada wartawan Selasa (18/10).
Perempuan yang juga berprofesi sebagai sopir truk itu mengatakan perlu ada upaya win-win solution dalam pemberlakukan kebijakan zero ODOL 2023. Sehingga para supir truk tidak sampai mengalami kerugian yang besar. Apalagi tahun depan ekonomi global jatuh dalam kondisi resesi.
’’Soal kir-kiran, kami dengan panjang segitu itu resmi belinya dan dulu diperbolehkan. Baru sekarang ini yang dipermasalahkan,’’ tuturnya. Dia berharap di masa transisi ini, supir truk diberikan kemudahan dalam melakukan uji KIR. Pemerintah harus mencarikan solusi untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat kebijakan zero ODOL 2023.
Menurut Vallery saat ini supir truk sedang menghadapi persoalan yang bertumpuk-tumpuk. Tidak hanya urusan uji KIR yang sulit akibat kebijakan zero ODOL 2023. Tetapi juga terdampak kenaikan BBM yang berlaku beberapa waktu lalu. Selain itu sopir truk juga masih sering menjadi korban pungutan liar di jalanan.
Sementara itu dalam diskusi mencari solusi dampak kebijakan Zero ODOL 2023, kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jawa Timur Nyono membenarkan bahwa ada aturan baru soal uji KIR. Dia menjelaskan aturan soal uji tipe kendaraan, termasuk yang melegalkan kendaraan turbo adalah Kementerian perhubungan. Kebijakan soal uji KIR tersebut tidak ada kaitannya dengan Dinas Perhubungan Provinsi.
Dia mengatakan Dinas Perhubungan di tingkat provinsi punya kewenangan koordinator dan pengawasan. ’’Tapi soal uji tipe kendaraan itu, termasuk dalam hal lebar, tinggi, kemudian menciut, itu bukan tanggung jawab kami. Semuanya itu merupakan kewenangan Kemenhub,’’ tuturnya.
Nyono mengakui bahwa kebijakan Zero ODOL 2023 dari sisi kacamata provinsi, akan berdampak pada meningkatnya cost atau biaya operasional. Karena truknya harus dipotong sampai memenuhi ukuran atau dimensi yang sesuai. Dia menegaskan pemerintah pusat maupun provinsi memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Supaya para supir atau driver tidak dirugikan terus. ’’Sebenarnya yang melegalkan truk itu tinggi-tinggi siapa. Yang menghalalkan itu siapa, yang melarang juga siapa?’’ tuturnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Hilmi Setiawan
Sentimen: negatif (87.7%)