Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hari Ini, Brigjen Hendra Kurniawan dkk Jalani Sidang Perdana Kasus "Obstruction of Justice"
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Betul, sidang perdana dengan enam terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Selasa (17/9/2022).
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
Djuyamto menjelaskan, sidang perkara obstruction of justice dengan enam terdakwa itu digelar dengan dua majelis hakim yang berbeda.
Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo bakal dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Baca juga: Amukan Sambo dan Hilangnya Nyawa Yosua gara-gara Cerita Sepihak Putri Candrawathi
"Nanti yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk, lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," jelas Djuyamto.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa.
Sambo telah lebih dulu menjalani dakwaan kasus obstruction of justice bersamaan dengan dugaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).
Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (72.7%)