Sentimen
Negatif (96%)
19 Okt 2022 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Murka dan Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan

19 Okt 2022 : 23.25 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Murka dan Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan

EKS Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman sempat menghadap ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Mabes Polri. Hendra dan Arif menghadap atasannya setelah memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka menyambangi atasannya itu usai mengetahui perbedaan keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dengan rekaman CCTV. Namun, Ferdy Sambo mengatakan bahwa peristiwa yang terekam CCTV itu keliru.

"Saksi Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'Masak..sih,' kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin untuk menjelaskan kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru'," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Awalnya, Ferdy Sambo merekayasa keterangan. Dia menerangkan bahwa Brigadir J saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya. Namun, fakta dalam CCTV berkata lain.

Ferdy Sambo mulai emosi kepada Hendra dan Arif. Ia juga berusaha menekan kepada bawahannya dengan berkata, "Masak kamu tidak percaya sama saya." Lalu, Ferdy Sambo juga menanyakan siapa saja yang sudah menonton tayangan CCTV tersebut.

Mereka yang menonton empat perwira Polri ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Lalu, Ferdy Sambo meminta semua rekaman agar tak bocor.

"Ferdy Sambo mengatakan, 'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat.' Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," ujar jaksa.

Baca juga: Tim Km 50 Ditelepon untuk Periksa CCTV Rumah Sambo

Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra dan Arif menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut. "Ferdy Sambo meminta untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat, 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.

Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)

Sentimen: negatif (96.8%)