Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Manado
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Ronny Talapessy Siapkan ‘Kejutan’, Ungkap Strategi Khusus untuk Bebaskan Bharada E
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan timnya punya strategi khusus untuk membela kliennya dengan menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan Richard dari jeratan hukum.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya dalam kasus dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulut) ya,” kata Ronny Talapessy ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di PN Jaksel.
Baca Juga: Paracetamol Dikhawatirkan Jadi Penyebab Gagal Ginjal Misterius, IDAI Larang Penggunaannya
Ronny menyebut saksi ahli maupun saksi yang meringankan ini akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum saat sidang pemeriksaan saksi digelar.
Dalam sidang tersebut, kata dia, Bharada E akan didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.
“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujar Ronny.
Dalam sidang dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan subsider.
Baca Juga: BMKG Beberkan Prediksi Iklim Indonesia Tahun 2023: Semua Perlu Siaga dan Waspada
Didakwa pasal tersebut, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.
"Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini nanti pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” tutur Ronny.
Artinya, kata dia, Bharada E tidak mengelak dengan perbuatan menembak Brigadir J dalam surat dakwaannya.
“Tapi dasarnya apa? berdasarkan perintah,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun sidang pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa 25 Oktober mendatang. Dalam sidangnya, JPU diminta Majelis Hakim menghadirkan 12 saksi. Saksi dari keluarga Brigadir J diminta lebih didahulukan menghadiri persidangan.
Selain itu, penasihat hukum Bharada E juga meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dihadirkan lebih dahulu pada sidang pemeriksaan saksi, mengingat domisilinya berada di wilayah Jakarta.***
Sentimen: positif (79%)