Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 08.39
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Batang

Tokoh Terkait

Jokowi Absen di Sidang Ijazah Palsu, Penggugat Sindir Reunian UGM

19 Okt 2022 : 08.39 Views 8

Terkini.id Terkini.id Jenis Media: News

Jokowi Absen di Sidang Ijazah Palsu, Penggugat Sindir Reunian UGM

Terkini.id, Jakarta – Eggi Sudjana selaku pengacara penggugat, Bambang Tri Mulyono menyindir sikap Presiden Jokowi yang tidak hadir dalam persidangan perdana ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eggi Sudjana menyindir sikap Jokowi yang malah mengadakan reunian bersama teman kuliahnya ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tindakan Jokowi yang tidak hadir membuat Eggi Sudjana mempertanyakan sikap negarawan sang presiden.

“Dengan penundaan ini, polemik ijazah palsu Jokowi akan semakin runyam. Di lain pihak, selain tidak datang ke pengadilan, Presiden Jokowi malah menemui ‘teman’ nya dari UGM. Membingungkan, dipanggil pengadilan tidak datang, malah hadir menemui teman. Di mana letak sikap Negarawan seorang Presiden?,” ujar Eggi Sudjana, Rabu 19 Oktober 2022.

Semula Eggi Sudjana memprediksi Presiden Jokowi akan hadir dalam persidangan ijazah palsu tersebut.

“Semula saya berfikir, Presiden Jokowi dengan gagahnya datang ke pengadilan memenuhi panggilan sidang. Sehingga, polemik ijazah palsu ini dapat segera menemukan titik terang,” kata Eggi Sudjana.

Namun ternyata Presiden Jokowi tidak menunjukkan batang hidungnya dalam persidangan itu.

“Nyatanya? Presiden Jokowi tidak datang memenuhi panggilan sidang pada Selasa, 18 Oktober 2022,” tutur Eggi Sudjana.

Menurut Eggi Sudjana, kalau saja Presiden Jokowi mematuhi nasihat Amien Rais yang menyarankan agar datang ke persidangan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pasti akan dianggap sebagai sosok yang taat hukum.

Selain itu, Eggi Sudjana menyoroti soal penunjukan jaksa sebagai pihak yang mewakilkan Jokowi di persidangan.

“Adapun utusan dari Jaksa selaku pengacara negara sangat disayangkan. Surat Kuasanya belum dilengkapi. Jadi, kami tolak kehadirannya, dan Majelis memutuskan untuk memanggil ulang Presiden Jokowi,” ucap Eggi Sudjana.

“Sementara, pihak MPR juga belum melengkapi lampiran Surat Kuasa. Setali tiga uang dengan KPU dan Kemendikbud Ristek. Semua belum melengkapi legal standing dari institusi masing-masing agar berwenang mewakili dan ikut dalam proses persidangan,” sambungnya.

Oleh karena itu, persidangan ijazah palsu Jokowi ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Senin 31 Oktober 2022.

Sumber: wartaekonomi.co.id

Sentimen: negatif (99.9%)