Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Bahwa dakwan JPU telah memenuhi surat formil dan materil sesuai dengan 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Dengan demikian, sidang Hendra berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (27/10/2022) pekan depan.
baca juga:Jaksa mendakwa eks Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan.
Jaksa menyebut Hendra terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Hendra meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. []
Sentimen: negatif (96.8%)