Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
LPSK Temukan Pelanggaran Aturan Pengamanan dan Fasilitas Stadion Kanjuruhan
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, ada pelanggaran terkait kepatuhan pengamanan dan fasilitas Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Hasto dalam konferensi pers yang digelar LPSK secara daring, Kamis (13/10), menyampaikan, itu merupakan hasil dari peninjauan langsung pihaknya di Stadion Kanjuruhan dalam proses mencari fakta dan temuan terkait peristiwa pada Sabtu (1/10) lalu.
"Penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Pasal 21 (tentang Pintu dan Gerbang) dan Pasal 22 (tentang Penempatan Personel Keselamatan dan Keamanan), serta tidak mematuhi aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Pasal 19 (tentang pelarangan gas air mata)," ujarnya.
Hasto menyebutkan bahwa keberadaan pintu stadion yang terbuka tetap tidak mumpuni sebagai jalur bagi massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion. Dengan lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dan dikurangi 5 cm tiang tengah di antara 2 pintu, maka aksesnya masih belum cukup untuk mobilisasi massa. Ia juga menyoroti tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.
"Tentu saja sangat tidak proper dan layak untuk jalur evakuasi. Kami juga mengunjungi stadion, kami memeriksa juga fasilitas yang ada di stadion. Jadi ini adalah kesimpulan yang kami temukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menjabarkan bahwa lebar daun pintu terlalu kecil untuk keluar-masuk. Pintu yang sudah terbuka pun tidak dapat mendukung upaya mengeluarkan massa. Menurutnya, pintu keluar yang terbuka tidak sepenuhnya jadi solusi dalam kasus ini.
Edwin juga mengatakan bahwa ditemukan adanya pintu yang terkunci. Padahal, di dalam aturan jelas melarang adanya pintu yang dikunci saat pertandingan berjalan.
"Pasal 21 Ayat 1a aturan PSSI jelas mengatakan bahwa semua pintu keluar dan gerbang di stadion, dan semua gerbang yang mengarah dari area penonton ke area bermain, tetap tidak terkunci. Ini ditegaskan dalam ayat 1c yang berbunyi tidak ada pintu atau gerbang yang dikunci dalam keadaan apapun," paparnya.
Selain itu, Edwin menyebutkan bahwa ketiadaan penjagaan petugas keamanan di setiap pintu juga menjadi sorotan. Padahal, Pasal 22 aturan PSSI menyebutkan bahwa jumlah dan penempatan steward dan petugas dijelaskan secara detail.
Steward juga disebut harus memahami situasi stadion, terutama prosedur keselamatan darurat dan evakuasi. Ini menjadi poin yang harus dilihat kembali karena Edwin menilai steward kurang berperan dalam proses evakuasi korban di kasus Kanjuruhan.
Edwin juga menguraikan mengenai adanya pelanggaran penggunaan gas air mata, serta penggunaan item agresif seperti helm, penutup wajah, dan tameng. Ini merupakan pelanggaran peraturan oleh petugas keamanan.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, mengatakan, pihaknya menemukan ada 32 CCTV di 32 titik stadion yang berfungsi dengan baik. Selain itu, jumlah pintu masuk dan gerbang yang ada dianggap sudah cukup.
Kapasitas stadion sejumlah 38.054 penonton dengan rincian VVIP 602 orang, Tribun Vip 2.804 orang, dan tribun ekonomi 19.720 orang. Total ada 23.126 tempat duduk, dan kapasitas berdiri ada 14.928 orang.
Sentimen: negatif (95.5%)