Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Perumda Pasar Pakuan Jaya
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Lolos Evaluasi Gubernur Jabar, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda Baru
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAREKSPRES.COM, BOGOR – DPRD Kota Bogor resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada masa sidang pertama tahun 2022 dalam rapat paripurna, Selasa (18/10) sore.
Dua Perda yang ditetapkan itu adalah Perda tentang Keolahragaan dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan, persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga ia berharap dua perda tersebut bisa segera diimplementasikan.
“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ungkapnya dikutip Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurutnya, Perda keolahragaan dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan budaya olahraga, sekaligus sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi olahraga.
“Sementara itu, penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah,” harapnya.
Ketua tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo, menjelaskan perda tersebut terdiri dari 16 bab dan 82 pasal, yang mana dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan dan memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
“Jadi didalam perda ini jelas keberpihakkan terhadap atlet dan untuk diketahui, ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” sebutnya.
Sentimen: positif (100%)