Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Debat Panas Hakim dan Pengacara Bripka RR soal Batas Waktu Ajukan Eksepsi
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Bripka RR alias Ricky Rizal, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan Bripka RR terkait nota keberatan atau eksepsi. Namun menurut penasihat hukum Bripka RR, kliennya belum mempersiapkan hal tersebut.
"Saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan satu minggu," ujar pengacara Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Mendengar hal itu, hakim merasa keberatan. Menurut dia, persidangan harus berdasarkan asas peradilan yang cepat sederhana dan murah. Hakim tidak setuju dan membatasi waktunya hanya sampai Kamis mendatang tanggal 20 Oktober 2022.
"Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau tidak mau kami tinggal," kata hakim.
Pengacara Bripka RR menilai hal itu tidak adil karena eksepsi tersebut belum disiapkan. Dia memohon agar dapat diberikan kecukupan waktu selama sepekan.
Bukannya mengizinkan, hakim malah heran mengapa belum siap. Padahal, salinan surat dakwaan sudah diberikan jaksa kepada tim penasihat hukum terdakwa. Menjawab itu, memang hal tersebut tidak ditampik. Namun tetap saja timnya belum siap.
"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi," ujar hakim.
"Jangan samakan majelis, tapi kamu memohon juga kami diberikan kesempatan," ujar pengacara.
2 dari 2 halaman
Sentimen: negatif (99.7%)