Jelang Pemilu 2024, Bupati Buleleng Ajak Warga Awasi Netralitas ASN
Medcom.id Jenis Media: News
19 Okt 2022 : 14.04
Buleleng: Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana, meminta masyarakat untuk mengawasi netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilu serentak 2024.
"Peran seluruh pihak untuk menyukseskan pemilu serentak 2024 sangat diperlukan," kata Ketut dalam pengucapan ikrar netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 bersama Bawaslu di Kantor Bupati Buleleng, Senin malam, 17 Oktober 2022.
Dia mengatakan pihaknya meminta agar masyarakat mengawasi tindak tanduk dari para ASN. Khususnya menyangkut netralitas yang harus diterapkan oleh para ASN. Setelah mengetahui, masyarakat bisa menyampaikan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
"Terhadap hal-hal yang menyangkut informasi masalah itu, mohon maaf saya akan langsung memanggil yang bersangkutan. Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara objektif. Netralitas bisa kita jamin. Itulah yang akan menimbulkan kondusivitas kita di Kabupaten Buleleng yang kita cintai ini," jelasnya.
ASN diminta tidak main-main dalam hal netralitas ini, mengingat banyak aturan yang mengikat mengenai netralitas seorang ASN. Banyak pihak memantau tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024.
Selain itu pihaknya mengajak masyarakat berperan serta dalam pengawasan sesuai dengan program Bawaslu yang telah membuka banyak saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.
"Tugas kita hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama. forkopimda, ASN, pemerintah, Bawaslu, KPU, untuk menjaga kondusivitas. Terlebih lagi di depan mata ada Presidensi G20. Mari kita menjaga kondusivitas di masing-masing daerah," jelas Lihadnyana.
Sementara Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, menyebut Bawaslu memang sudah melakukan pengawasan di setiap kegiatan, termasuk dalam hal netralitas ASN. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di pemerintah daerah. "Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu," ungkapnya.
"Peran seluruh pihak untuk menyukseskan pemilu serentak 2024 sangat diperlukan," kata Ketut dalam pengucapan ikrar netralitas ASN jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 bersama Bawaslu di Kantor Bupati Buleleng, Senin malam, 17 Oktober 2022.
Dia mengatakan pihaknya meminta agar masyarakat mengawasi tindak tanduk dari para ASN. Khususnya menyangkut netralitas yang harus diterapkan oleh para ASN. Setelah mengetahui, masyarakat bisa menyampaikan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
"Terhadap hal-hal yang menyangkut informasi masalah itu, mohon maaf saya akan langsung memanggil yang bersangkutan. Dengan cara atau pola seperti itu maka penyelenggaraan pemilu memang berjalan secara objektif. Netralitas bisa kita jamin. Itulah yang akan menimbulkan kondusivitas kita di Kabupaten Buleleng yang kita cintai ini," jelasnya.
-?
- - - -ASN diminta tidak main-main dalam hal netralitas ini, mengingat banyak aturan yang mengikat mengenai netralitas seorang ASN. Banyak pihak memantau tindakan para ASN jelang pemilu serentak tahun 2024.
Selain itu pihaknya mengajak masyarakat berperan serta dalam pengawasan sesuai dengan program Bawaslu yang telah membuka banyak saluran mengenai aduan pelanggaran netralitas ASN.
"Tugas kita hanya satu. Melayani dan mewujudkan tata kelola yang baik. Jangan lagi yang lain-lain. Ini juga menjadi kewajiban bersama. forkopimda, ASN, pemerintah, Bawaslu, KPU, untuk menjaga kondusivitas. Terlebih lagi di depan mata ada Presidensi G20. Mari kita menjaga kondusivitas di masing-masing daerah," jelas Lihadnyana.
Sementara Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, menyebut Bawaslu memang sudah melakukan pengawasan di setiap kegiatan, termasuk dalam hal netralitas ASN. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ASN tersebut tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Melainkan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai lain yang bekerja di pemerintah daerah. "Semua diharapkan netral. Tidak memberikan fasilitas, keuntungan ataupun menyebabkan kerugian bagi peserta pemilu," ungkapnya.
(DEN)
Sentimen: positif (40%)