Sentimen
Negatif (94%)
19 Okt 2022 : 13.45
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: bandung

Kasus: kejahatan siber

Cegah Ujaran Kebencian, Bawaslu Jabar Akan Awasi Kampanye di Media Siber

19 Okt 2022 : 20.45 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Cegah Ujaran Kebencian, Bawaslu Jabar Akan Awasi Kampanye di Media Siber

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyakarat (P2M) Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi menerangkan, potensi pelanggaran dapat dilihat dari dua hal yakni pelanggaran administratif dan pidana. Kedua, hal itu pun dapat mengenai peserta Pemilu yang resmi maupun masyarakat umum.

Pesan ini, disampaikan Zaki Hilmi dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Siber dalam Pengawas Pemilu 2024 di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/10).


Zaki mengaku memiliki pengalaman terkait hal tersebut seperti peristiwa emak-emak yang viral belum lama ini. Walaupun dari segi hukum pidana telah ditangani oleh kepolisan unit khusus kejahatan siber.

"Jadi dalam konteks pelanggaran ini karena tren penggunaan media sosial semakin kuat maka kampanye banyak akan dilakukan lebih menggunakan media sebagai ajang kampanye yang efektif," kata Zaki dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Bawaslu Jabar, kata dia, tak menampik bahwa pihaknya saat ini memiliki keterbatasan dalam hal informasi teknologi terutama untuk menulusuri akun-akun media sosial yang bersifat anonim.

Oleh karena itu, Bawaslu akan berkoordinasi kerjasama dengan media platform yang sudah ada seperti Instagram, Facebook, dan lainnya agar pelanggaran kampanye di media sosial dapat diantisipasi.

"Kita menyadari betul hambatan ruang kebebasan ekspresi dalam konteks penyelenggaraan pemilu dengan konteks penggunaan medsos beda tipis. Misalkan peserta pemilu belum ada tapi sudah ada pandangan atau stigma negatif terhadap orang yang baru menjadi bakal calon," ucapnya.

Selain itu, imbuh Zaki, Bawaslu juga memiliki keterbatasan regulasi dalam hal penindakan secara tegas soal terhadap pelaku pelanggaran ujaran kebencian pada medsos atau media mainstream.

"Misalkan tabloit Indonesia barokah itu tiba-tiba ada. Makanya kita tidak bisa menindak sepihak, kita koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengkatagorikan, apakah yang mainstream seperti itu masuk dalam karya jurnalis atau tidak," pungkasnya.

Sentimen: negatif (94.1%)