Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Pengacara benarkan Richard tembak Yosua: Berdasar perintah
Alinea.id Jenis Media: News
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard diketahui merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam persidangan, Richard menyatakan, mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, kuasa hukum Richard memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan. Tapi, dasarnya apa? Berdasarkan perintah," kata Ronny usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Ronny menuturkan, Richard juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Pun turut berbela sungkawa atas peristiwa yang terjadi.
Kendati demikian, Ronny membantah kliennya turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. "Perlu kita tegaskan, bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan."
Soal motif Richard menyanggupi permintaan menembak Brigadir Yosua, Ronny mengatakan, hal itu akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. Dia hanya mengatakan ada ketimpangan relasi kuasa antara Richard dengan atasannya, Ferdy Sambo.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja, Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ucapnya.
Adapun terkait dakwaan JPU yang mendakwa Richard dengan pasal pembunuhan berencana, Ronny akan mengujinya dalam sidang pembuktian. Pihaknya meyakini, Richard tidak berencana membunuh Yosua.
Sentimen: negatif (99.4%)