Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Sidang Perdana Brigjen Hendra Kurniawan Dimulai!
Detik.com Jenis Media: News
Sidang obstruction of justice mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai. Hendra mengikuti persidangan secara langsung.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) pukul 09.36. Sidang dipimpin Ahmad Suhel sebagai ketua majelis hakim.
Sementara itu, anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendrayustiawan.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas Hendra. Hendra nampak memakai kemeja putih, berompi tahanan dan membawa salinan dakwaan.
Saat sidang dimulai, rompi tahanan dan borgol Hendra dilepas. Hendra juga nampak membuka maskernya.
"Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Ahmad.
Hendra Kurniawan dkk akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(whn/dwia)Sentimen: netral (40%)