Sentimen
Positif (94%)
19 Okt 2022 : 12.19
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Tanah Abang

Tokoh Terkait

Sekolah swasta yang terhimpit di Jakarta

19 Okt 2022 : 12.19 Views 6

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Sekolah swasta yang terhimpit di Jakarta

“Lalu ada juga bantuan siswa, yaitu KJP (Kartu Jakarta Pintar) program gubernur DKI. Ada juga dari Kemenag (Kementerian Agama) kerja sama dengan Bazis (Badan Amil Zakat, lnfaq, dan Shadaqah),” tuturnya.

Berbagai bantuan itu dirasa Manhal masih kurang. “Kadang-kadang ada anak yatim. Kalau anak yatim, saya gratisin untuk biaya SPP (sumbangan pembinaan pendidikan)-nya. Kita ambil dari mana? Dari donatur,” ujarnya.

Dahulu, ujar Manhal, bantuan untuk para murid tak mampu hampir 100% diterima. Saat ini, dari 100% pengajuan bantuan, hanya 20%-25% yang diterima.

“Padahal di sini banyak yang butuh siswanya,” ucap Manhal.

Adapun untuk bantuan sekolah, Manhal mengakui, saat ini pemakaian dana harus mengacu pada rencana kerja madrasah (RKM) yang sudah disusun pemerintah. Padahal, seharusnya kebijakan pemakaian dana disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

“Mungkin kita swasta, pendanaannya mandiri dari orang tua, (jadi) dianggap sudah mampu,” katanya.

“Padahal kan kita enggak tahu masalah ekonomi dari orang tua. Kecuali memang sekolah (swasta) yang sudah menengah ke atas.”

Terkadang, Manhal iri dengan sekolah swasta yang mentereng, tetapi tetap mendapatkan BOS. Ia berujar, tak ada seleksi dari pemerintah tentang penyaluran dana BOS.

Sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Al-Ittihad di Jalan N.H. Awaludin I, Tanah Abang, Jakarta Pusat punya nasib serupa. Di atas tanah seluas 316 meter persegi, berdiri bangunan sekolah dua lantai. Sekolah ini digunakan untuk siswa MI Al-Ittihad di pagi hari dan SMP 1945 pada siang harinya. Fasilitas sekolah, seperti lapangan untuk upacara pun tak ada.

“Tapi sudah, berjalan saja,” kata Kepala Sekolah SMP 1945, Sudirman, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10).

Ruang kerja Sudirman bergabung dengan ruang guru. Sekolah yang berdiri sejak 1982 itu punya 55 siswa dan 11 orang guru. Pihak sekolah, kata Sudirman, jarang mendapat bantuan dari pemerintah. Teranyar, hanya bantuan 10 unit komputer pada 2020. Sementara renovasi sekolah, pernah dibantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sudirman mengakui, pihak sekolah jarang mengajukan proposal bantuan. Hal itu baru dilakukan jika sudah ada anjuran dari pemerintah. Soal gaji guru di SMP 1945, dibayar sesuai dengan jam mengajar. Nilainya sangat jauh dari upah minimum regional (UMR) Jakarta.

“Enggak bisa disamakan (dengan gaji guru sekolah negeri) kecuali sekolah (swasta) menengah ke atas,” ujarnya. “Paling tinggi per bulan Rp1 juta.”

Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, para guru tak mengajar di sekolah itu saja. Gaji guru, ujar Sudirman, mengandalkan dana BOS.

Siswa yang bersekolah di SMP 1945, menurut Sudirman, mayoritas berasal dari kalangan keluarga menengah ke bawah. “Anak-anak yang tinggalnya di dekat rel atau kali. Dari keluarga yang pekerjaannya serabutan,” ujar dia.

Para murid mengandalkan KJP. Pencairannya enam bulan sekali. “(Setelah itu) baru disinkronkan dengan berapa jumlah kekurangannya (iuran murid),” ucapnya.

“Yang bayar langsung jarang. Dikit banget. Paling banter 10%.”

Sebab musabab

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, sekolah yang kurang fasilitas di Jakarta masih bisa ditemukan di daerah padat penduduk. Kondisi itu terjadi lantaran tak ada pemerataan kualitas sekolah dari Pemprov DKI Jakarta.

“Yang sekolah maju itu diberikan perhatian khusus, sementara sekolah-sekolah yang tidak punya kualitas yang cukup bagus, itu dibiarkan saja,” ucapnya, Senin (17/10).

Jika ada anggapan sekolah swasta bisa mandiri, menurut Ubaid, pandangan seperti itu keliru. Tanggung jawab pemerintah absen dalam memberikan pelayanan pendidikan dasar tanpa memandang kelas.

“Di UUD 1945 dan UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) enggak ada wajib belajar di sekolah negeri. Wajib belajar itu berarti semua anak usia sekolah wajib bersekolah dan itu dibiayai pemerintah,” ucapnya.

Sekolah swasta kecil yang mayoritas siswanya berasal dari kalangan tak mampu, lanjut Ubaid, harus diperhatikan pemerintah. Apalagi kehadiran swasta sebetulnya membantu pemerintah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan karena sekolah negeri terbatas.

“Ada yang bantu kok dicuekin? Mestinya Pemerintah DKI Jakarta memberikan perhatian lebih, terutama bagi kelompok menengah ke bawah,” ujarnya.

Karenanya, pemerintah harus bisa memberlakukan kebijakan berkeadilan. Tak memperlakukan semua sekolah sama.

“Karena kondisi dan kualitas sekolah enggak sama, belum merata,” katanya. “Karena belum merata, kebijakannya enggak bisa disamakan. Harus berkeadilan.”

Sementara itu, pengamat pendidikan dari Komisi Nasional Pendidikan, Andreas Tambah mengatakan, penyebab masih adanya sekolah swasta kecil di Jakarta karena jumlah sekolah negeri terbatas. Hal ini membuat tak semua murid tertampung karena proses seleksi berdasar usia hingga prestasi, sehingga anak-anak dari keluarga kurang mampu tersisih.

“Secara akademik (dan) prestasi, mereka kalah bersaing dengan anak-anak yang latar belakang ekonominya menengah ke atas,” katanya, Senin (17/10).

Kondisi itu terjadi, sebab pada dasarnya anak-anak dari keluarga menengah ke bawah bermasalah dengan pendidikan mereka. Misalnya, mereka harus membantu orang tua bekerja, selain belajar.

“Sehingga anak ini untuk mengembangkan diri pun sulit karena keterbatasan waktu,” ucapnya.

Penyebab lainnya, terkait jarak rumah dengan sekolah. Menurutnya, saat ini masih ada daerah di Jakarta yang tak dilalui bus sekolah gratis.

“Banyak anak yang kesulitan untuk mencapai sekolah. Akhirnya karena tidak ada ongkos, berhenti. Oleh karena itu, tingkat putus sekolah di DKI justru tertinggi,” ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pada 2020/2021 ada 38.716 anak setingkat SD yang putus sekolah. Jakarta menyumbang 0,69%.

Andreas menjelaskan, hal itu tidak terjadi jika pembiayaan pendidikan ditanggung negara, tanpa membedakan anak sekolah di negeri atau swasta.

“Tetapi kebijakan pemerintah terhadap sekolah swasta justru berbeda. Memberikan dana BOS sama, tapi BOP-nya (sekolah swasta) tidak dikasih,” tuturnya.

Sekolah swasta kecil yang banyak menampung anak keluarga dari kalangan menengah ke bawah pun luput dari perhatian pemerintah. Asas keadilan sosial, kata Andreas, absen bagi masyarakat menengah ke bawah untuk mendapat pendidikan yang layak.

“Ada suatu aturan kalau sekolah swasta yang lingkupnya kecil, lahannya kecil, gedungnya sudah tua, tidak memenuhi (standar) layak, (jadi) tidak terakreditasi,” katanya.

“Ini kan masalah. Kalau tidak terakreditasi dan sekolah-sekolah ini menampung (murid) dari masyarakat bawah, (kalau) enggak ada sekolahnya, lalu anak-anak ini mau diapakan?”

Sebagai solusi, menurut Andreas, Pemprov DKI Jakarta mesti membuat klaster sekolah swasta, yakni level atas, menengah, dan bawah. Di klaster sekolah swasta level atas, ia menyarankan, tak lagi diberikan bantuan. Sekolah swasta klaster bawah inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

“Jangan selalu pikirannya sama rata (setiap sekolah swasta). Sama rata dengan adil sosial itu beda. Seharusnya yang bawah ini, dengan cara tertentu yang dibantu siswanya,” tutur Andreas.

Lebih lanjut, ia menambahkan, KJP murid sekolah swasta kecil harus berbeda dengan murid di sekolah negeri. Sebab, siswa di sekolah negeri tak dibebankan bayaran sekolah.

“Tujuan wajib belajar itu semua dana dari pemerintah. Tapi itu kan akhirnya cuma di negeri, di swasta enggak,” ujarnya.

“Itu kan menganaktirikan swasta. Sementara persaingan masuk negeri lebih sulit lagi.”

Sentimen: positif (94.1%)