Sentimen
19 Okt 2022 : 11.49
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Solo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dakwaan Diserahkan, Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo Segera Diadili
Medcom.id Jenis Media: News
19 Okt 2022 : 11.49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan pihak swasta Tri Atmoko. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
"Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Oktober 2022.
Ipi mengatakan status penahanan Tri kini menjadi kewenangan jaksa. KPK tidak menunggu jadwal persidangan perdana Tri.
"Dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," ucap Ipi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Mereka ialah pihak swasta Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri.
Tri merupakan tersangka pemberi. Sementara itu, Abdul dan Suheri merupakan tersangka penerima suap.
"Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Oktober 2022.
Ipi mengatakan status penahanan Tri kini menjadi kewenangan jaksa. KPK tidak menunggu jadwal persidangan perdana Tri.
-?
- - - -"Dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," ucap Ipi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Mereka ialah pihak swasta Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri.
Tri merupakan tersangka pemberi. Sementara itu, Abdul dan Suheri merupakan tersangka penerima suap.
(ADN)
Sentimen: negatif (80%)