Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kejagung Menanti Keberanian dan Konsistensi Bharada E di Kasus Brigadir J
Detik.com Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai permintaan maaf dan penyesalan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J). Kini, Kejagung pun menantikan konsistensi dan keberanian Bharada E mengungkap kasus itu secara terang benderang.
"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai hal tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Dalam kasus ini, terdakwa Richrad Eliezer juga mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku atau Justice Colaborator dari LPSK berdasarkan UU No.13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.
Kejagung menantikan keberanian Bharada E untuk mengungkap kasus tersebut pada sidang pembuktian. Bharada E juga diharapkan konsisten dalam menyampaikan keterangannya.
"Menurut saya itu merupakan hal baik dalam rangka mengungkap kebenaran materiil di persidangan, kita mengharapkan konsistensi dan keberanian saksi pelaku Richard Eliezer PL sehingga perkaranya menjadi terang menderang, sikap konsistensi ini kita tunggu dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan dalam pemeriksaan saksi, nantinya jaksa akan berpegang pada keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Apabila terdapat perbedaan keterangan di persidangan, jaksa akan melihat pada alat bukti lainnya yang bersesuaian.
"Ketika ada perbedaan kesaksian dan keterangan, tentu saja Penuntut Umum agar berpegang pada kesaksian yang memberatkan para terdakwa, namun demikian perbedaan itu akan dinilai berdasarkan relevansi kesaksian yang disampaikan dengan alat bukti lain, harus logis dan masuk akal sesuai peran-peran masing-masing dan tentu saja sebagai bahan pertimbangan keterangan-keterangan lain yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa," ungkapnya.
Diketahui, terdakwa Bharada E dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan. Kejagung menilai ada keinginan dari pihak terdakwa Bharada E untuk mempercepat proses hukum yang dijalaninya. Dengan demikian, agenda sidang selanjutnya Selasa (25/10/2022) beragendakan pemeriksaan saksi dari keluarga korban.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Brigjen Hendra Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua
[-]
Sentimen: positif (96.8%)