Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 06.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Suara Parau dan Tahan Tangis Bharada Richard Eliezer untuk Seniornya, Brigadir Yosua...

19 Okt 2022 : 13.17 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Suara Parau dan Tahan Tangis Bharada Richard Eliezer untuk Seniornya, Brigadir Yosua...

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Baca juga: 6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E: Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Richard Eliezer tak menolak ketika diminta oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'Berani kamu tembak Yosua?'," ungkap jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan'," lanjutnya.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar Menahan Tangis, Bharada E: Saya Minta Maaf ke Keluarga Almarhum Bang Yos...

Menurut jaksa, sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal atau Bripka RR, untuk menembak Yosua.

Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

"Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo, 'Tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya, Pak'," urai jaksa.

Sambo pun memaklumi penolakan Ricky Rizal. Dia lantas memerintahkan bawahannya itu memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.

Menurut jaksa, Ricky Rizal kemudian memanggil Richard Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua. Lagi-lagi Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya.

Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.

Baca juga: Jaksa Sebut Richard Eliezer Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir Yosua

"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.

Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Tak ajukan eksepsi

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, pihak Bharada E memutuskan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hal ini diutarakan oleh Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Keputusan itu disampaikan Ronny setelah Richar Eliezer mengatakan bahwa eksepsi dia serahkan seluruhnya kepada keputusan tim penasihat hukum.

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Ronny mengungkapkan, eksepsi tidak diajukan lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cermat dan sudah tepat sesuai keterangan Richard.

Baca juga: Bharada E: Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Meski demikian, Koordinator tim kuasa hukum Bharada E itu tidak memungkiri ada beberapa catatan dalam dakwaan jaksa tersebut.

"Ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," beber Ronny.

Sampaikan belasungkawa dan permohonan maaf

Setelah hakim menutup persidangam, Richard Eliezer menyempatkan diri menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir J.

Anak buah Ferdy Sambo itu juga menyampaikan belasungkawa atas kepergian Yosua sebelum beranjak kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua)," kata Richard Eliezer.

Baca juga: Skenario Pembunuhan Brigadir J dalam Dakwaan: Bharada E Menembak, Sambo yang Melindungi Semua

Richard juga mendoakan supaya almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. Secara khusus, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf ke ayah, ibu, dan adik Yosua. Suaranya bergetar seolah menahan tangis.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Richard.

Richard mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun demikian, dia berkata tak kuasa menolak perintah dari atasannya.

Baca juga: Amukan Sambo dan Hilangnya Nyawa Yosua gara-gara Cerita Sepihak Putri Candrawathi

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," katanya.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah menjadi terdakwa. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)