Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 10.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Kasus: Narkoba

Lima Personel Polda Sumbar Dipanggil Divisi Propam Mabes Polri, Buntut Kasus Teddy Minahasa

19 Okt 2022 : 10.37 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Lima Personel Polda Sumbar Dipanggil Divisi Propam Mabes Polri, Buntut Kasus Teddy Minahasa

PIKIRAN RAKYAT - Divisi Propam Mabes Polri memanggil lima anggota kepolisian yang berada di wilayah hukum Polisi Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyisihan barang bukti yang berupa narkoba dengan berat 5 kilogram.

Penyisihan barang bukti tersebut dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistya, membenarkan bahwa ada lima orang personel yang dipanggil, tetapi hari keberangkatannya berbeda.

Baca Juga: Viral Tindakan Gadis di Karawang yang Menimbun Sampah hingga Penuhi Kamar Indekos, Netizen: Jangan Di-bully

Dwi menjelaskan kalau pada hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, ada dua personel yang berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Divisi Propam Mabes Polri.

Sedangkan, untuk besok, Rabu 19 Oktober 2022, akan ada tiga personel lagi yang berangkat untuk memenuhi panggilan tersebut.

Kelima personel yang berangkat ke Jakarta itu telah masuk ke jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Divisi Propram Mabes Polri.

Sejumlah personel yang menjalani pemeriksaan di Jakarta itu memiliki pangkat mulai dari Kompol, AKP, Iptu, hingga Brigadir.

Baca Juga: Alasan Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Polri

Dwi juga menjelaskan, bahwa saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, dan Kasi Propam Polres Bukittinggi.

Selain itu, seorang penyidik dari Polres Bukittinggi yang saat itu bertugas sebagai pengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 kilogram ikut dalam pemeriksaan tersebut.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata Dwi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi-saksi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Tersangka, Ketua LKAAM Ungkap Nasib Gelar Adat Kehormatannya

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar itu ditangkap setelah Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang tengah diselidikinya.

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik dari Polres Bukittinggi.

Barang bukti itu berupa narkoba jenis sabu-sabu yang diperkiraan memiliki berat sebesar 41,4 kilogram beberapa waktu lalu.

Kasus itu terungkap setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang masyarakat sipil yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut.***

Sentimen: negatif (99.6%)