Sentimen
19 Okt 2022 : 09.46
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Disidang Hari Ini, Bharada E Dibawa ke PN Jaksel
19 Okt 2022 : 16.46
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia digiring dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jaksel.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dibawa untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pantauan Medcom.id, Bharada E keluar Rutan Bareskrim sekitar pukul 08.03 WIB, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan bernomor 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Dia tak merespons pertanyaan awak media dan langsung masuk bus tahanan menuju ke PN Jaksel.
Bharada E tampak didampingi sejumlah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa dan provost. Pengawalan LPSK karena Bharada E merupakan saksi pelaku atau justice collaborator.
Tampak pula di Bareskrim Polri kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Namun, Ronny belum mau memberikan keterangan. Ronny akan menyampaikan keterangan di PN Jaksel.
"Nanti di pengadilan Bharada E akan doorstop," kata Ronny kepada Medcom.id, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dibawa untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pantauan Medcom.id, Bharada E keluar Rutan Bareskrim sekitar pukul 08.03 WIB, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan bernomor 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Dia tak merespons pertanyaan awak media dan langsung masuk bus tahanan menuju ke PN Jaksel.
-?
- - - -Bharada E tampak didampingi sejumlah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jaksa dan provost. Pengawalan LPSK karena Bharada E merupakan saksi pelaku atau justice collaborator.
Tampak pula di Bareskrim Polri kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Namun, Ronny belum mau memberikan keterangan. Ronny akan menyampaikan keterangan di PN Jaksel.
"Nanti di pengadilan Bharada E akan doorstop," kata Ronny kepada Medcom.id, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(ADN)
Sentimen: negatif (98.1%)