Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tak Lolos Masuk Pemilu 2024, 6 Parpol Termasuk Partai Masyumi Sebut KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Enam partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 melakukan deklarasi mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Deklarasi itu diberi nama Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG).
Enam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa (18/10/2022).
Logo Partai Masyumi. [Wikipedia]
Sementara itu, Yani menyampaikan, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan parpol yang telah berbadan hukum apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI.
Baca Juga: Anies Makin Moncer, Hasto PDIP Dinilai Pengamat Mulai Tertekan Hadapi Pemilu 2024 Sampai Brutal
Namun menurutnya, dalam implementasinya parpol justru dihambat oleh Sistem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]
"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan membuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk "Diskresioner" KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, adanya Sipol seharusnya membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data/dokumen, dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.
Apalagi, Yani menyebut, hal tersebut telah dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran parpol dan bahkan tidak diberi berita acara pendaftarannya.
"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai Political Genocid secara terstruktur, masif dan sistematis," pungkasnya.
Baca Juga: Sedot Banyak Anggaran, Pemerintah Sebut Tahun Politik 2024 Jadi Pesta Demokrasi Terbesar Dunia
Adapun deklarasi tersebut sudah dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin. Deklarasi dilakukan diwakili dari enam partai politik tersebut.
Sentimen: negatif (96.2%)