Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
LPSK Tepati Janji kepada Bharada E, Kawal Algojo Brigadir J hingga Persidangan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer alias Baharada E dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 18 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Bharada E telah dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 07.50 WIB.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turut mengawal proses penjemputan Bharada E yang juga sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Penting bagi Tubuh, Berikut Kelompok yang Membutuhkan Asupan Kalsium
Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan bahwa pengawalan Bharada E tersebut merupakan bentuk perlindungan.
Hal tersebut juga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi saksi yang berstatus sebagai justice collaborator.
"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," katanya, Selasa, 18 September 2022.
Baca Juga: Burangkeng Diperluas, Warga Relakan Lahan untuk TPAS Meski Belum Diganti Rugi
Sebagai informasi, terdapat empat anggota LPSK yang dikerahkan untuk mengawal Bharada E. Keempatnya anggota LPSK bersama jaksa pun masuk ke dalam rutan untuk menjemput Bharada E.
Bharada E pun terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih. Ia berjalan keluar dengan tenang sembari tangannya diborgol. Selain itu, Bharada E juga turut didampingi oleh pengacaranya yaitu Ronny Talapessy.
Sebelumnya, pihak LPSK telah berjanji untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E saat tersangka pembunuhan Brigadir J itu menjalani sidang.
Baca Juga: Mahfud MD: Kekuatan Persenjataan Indonesia Sangat-sangat Mencemaskan
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias beberapa waktu lalu.
“Kami mengawal terus. Kalau, misal, nanti di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya,” ujarnya.
"Memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia,” ucapnya, melanjutkan penjelasan.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa sidang Bharada E tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bharada E menjalani sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J secara terpisah dengan keempat tersangka lainnya.
Adapun, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022, dengan agenda yang sama yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong pun menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa yang ditujukan kepada kliennya.
"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," tuturnya, melanjutkan penjelasan.***
Sentimen: negatif (99.9%)