Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada Eliezer Menyesal Usai Dakwaan Jaksa : Saya Anggota Tak Bisa Membantah Perintah Jenderal
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer memberikan tanggapan dan mengaku menyesal usai sidang dakwaan di PN Jaksel. Bharada E sebagai anggota tak bisa membantah perintah jenderal.
Bharada Eliezer didampingi pengacaranya Ronny Talapessy memberikan tanggapan usai sidang dakwaan dan mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Joshua.
“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ujar Bharada Eliezer usai sidang, Selasa (18/10).
“Untuk keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaaf. Semoga permohonan maaf diterima keluarga. Semoga keluarga diberikan penghiburan oleh Tuhan Yesus Kristus,” katanya lagi.
Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tidak bisa membantah perintah seorang jenderal.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya hanya anggota, tidak bisa membantah perintah seorang jenderal,” kata Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
-
Putri Candrawathi Tak Mengerti Dakwaan Jaksa, Analisa Pakar Psikologi Forensik Tajam
Sebelumnya, sidang Bharada Eliezer digelar di PN Jaksel Selasa (18/10). Bharada E yang dikawal LPSK sampai ruang sidang ini terlihat santai dan sempat melambaikan tangan ke media.
Sidang Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua dimulai Selasa pagi. Bharada E memakai baju putih dan celana hitam.
Saat pengambilan sumpah sebelum sidang dimulai, petugas LPSK terlihat masih berdiri di belakang Bharada E. Tak lama kemudian, petugas LPSK ini mundur ke belakang.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk menembak Brigadir Joshua.
-
Dikawal LPSK Sampai Ruang Sidang, Bharada Eliezer Terlihat Santai Lambaikan Tangan
Namun, Bripka RR tidak berani menembak Joshua Hutabarat. Akhirnya Sambo bertanya ke Bharada Richard Eliezer dan disanggupi oleh Bharada E.
Disebutkan JPU, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang.
Sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya, dengan mengatakan ‘bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Joshua’.
Jaksa mengatakan saat itu Bharada Richard Eliezer merasa tergerak hatinya dan merasa empati dengan Sambo.
“Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?’, atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ungkap jaksa dalam sidang Bharada Eliezer ini. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.6%)