Sentimen
Negatif (99%)
18 Okt 2022 : 19.43
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Alasan Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba Batal Diperiksa

Terkini.id Terkini.id Jenis Media: News

18 Okt 2022 : 19.43
Alasan Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba Batal Diperiksa

Terkini.id, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa pada Selasa hari ini terkait kasus peredaran narkoba lantaran beralasan sakit gigi.

Hal itu disampaikan pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat. Ia mengatakan, kliennya mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran sedang mengalami sakit gigi.

Menurut Henry, kondisi sakit gigi yang dialami Teddy Minahasa lantaran kliennya itu memang habis menjalani operasi.

“Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia dipatsuskan itu (batal). Dia memang habis operasi,” kata Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022 seperti dikutip dari iNews.

Henry juga mengungkapkan kliennya itu saat ini masih mengalami sakit kepala diakibatkan sakit gigi yang ia derita.

Teddy, kata Henry, awalnya diperiksa kesehatannya oleh dokter di Propam Polri. Namun, dia dirujuk ke RS Polri hingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.

“Nah kemarin dari dokter gigi datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.

“Kita sudah gelar perkara dan menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” ujar Mukti Juharsa.

Mukti pun menyebut, TM alias Irjen Teddy Minahasa terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

“Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Sentimen: negatif (99.9%)