Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Bantah Ricky Rizal Awasi Yoshua Supaya Tak Kabur Sebelum Ditembak, RR: Saya Turut Berduka Cita
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) sudah diperdengarkan dakwaan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, yang paling memberatkan keterlibatan RR dalam kejahatan pidana ini ialah tindakan pembiaran, meski tahu betul apa yang akan dilakukan oleh mantan Kadiv Propam itu.
Seperti diketahui, jaksa sudah sepenuhnya mengungkap peran Ricky Rizal dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Ricky disebut berperan mengawasi Yoshua di taman supaya tidak kabur kemana-mana, ketika Sambo sedang merencanakan penembakan dengan Bharada E di lantai tiga.
Baca Juga: Di Tengah Isu Konflik dengan Keluarga, Lesti Kejora Sibuk Bela Rizky Billar dari Cacian: Love You Suamiku
"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak ke mana-mana," kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Padahal, lanjut jaksa, RR memiliki banyak waktu dan kesempatan untuk menyampaikan pada Yoshua tentang rencana pembunuhan tersebut. Namun, RR justru memilih bungkam seribu bahasa.
Hal itu lantas dibantah oleh pihak kuasa hukum RR, Erman Umar. Erman mengatakan bahwa itu tidak lebih dari persepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kronologi peristiwa.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD Nilai Politik Uang di Indonesia Masih Akan Tumbuh Subur
Di saat bersamaan, masih dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Bripka RR menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan sepatah kata, Bripka RR menggunakannya untuk mengucapkan hal tersebut pada almarhum dan keluarga.
“Terima kasih, Yang Mulia. Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal,” ujar Bripka RR, Senin malam, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: TGIPF: Rekaman CCTV 3 Jam 21 Menit di Stadion Kanjuruhan Dihapus
Dalam kasus ini, Bripka RR didakwa oleh JPU lantaran mendukung dan mengetahui rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 18 Oktober 2022. ***
Sentimen: negatif (99.9%)