Sentimen
Negatif (79%)
17 Okt 2022 : 18.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

17 Okt 2022 : 18.26 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua. Namun, istri Ferdy Sambo itu mengaku tidak mengerti dakwaan tersebut.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri. 

"Tidak mengerti?" tanya Wahyu kembali. 

Baca Juga: Bela Istri Sambo yang Gagal Paham Dakwaan Jaksa, Febri Siap Ungkap Bukti Pelecehan Brigadir J di Magelang Lewat Eksepsi

"Iya, saya tidak mengerti," Putri menegaskan. 

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)

Atas hal itu, majelis hakim meminta JPU menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri. Namun, lagi-lagi setelah dijelaskan, Putri kembali mengklaim tidak mengerti dakwaan tersebut. 

"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," perintah Wahyu. 

Putri selanjutnya berkonsultasi dengan Febri Diansyah selaku kuasa hukumnya. 

Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi dengan Akal Liciknya Turut Serta Menyempurnakan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Dalam kesempatan itu, Arman Hanis selaku ketum tim hukum Putri menyampaikan kepada majelis hakim akan memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Pembacaan eksepsi rencananya akan berlangsung pukul 18.45 WIB.

Sentimen: negatif (79.5%)