Mahfud MD : Arahan Tak Boleh Hedonis dari Presiden ke Polri, Berlaku untuk Penegak Hukum Lain
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan arahan Presiden Joko Widodo terhadap jajaran kepolisian juga berlaku kepada penegak hukum lainnya.
Jokowi memberikan sejumlah arahan kepada jajaran Polri dalam rangka pembenahan institusi kepolisian.
"Saya menganggap, secara struktural arahan Presiden kepada Polri hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain, bahkan kepada semua institusi pemerintah," ujar Mahfud dalam caption postingan akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, Minggu (16/10/2022).
Arahan tersebut, kata Mahfud, diantaranya tidak boleh sewenang-wenang, berlaku koruptif, hingga hedonis.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Jokowi juga meminta para penegak hukum untuk melayani masyarakat.
Baca juga: Sambangi Kemenko Polhukam, Mahasiswa Papua Minta Mahfud MD Desak KPK Tangkap Lukas Enembe
"Yakni, harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak," tutur Mahfud.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumpulkan jajaran Polri mulai dari Perwira Tinggi, Kapolda, hingga Kapolres di seluruh Indonesia.
Ketika diberikan arahan, para perwira tinggi dan menengah Polri dilarang mengenakan topi dan membawa tongkat komando. Tak hanya itu, mereka juga dilarang membawa ponsel dan ditemani ajudan.
Jokowi mengatakan banyak sejumlah keluhan masyarakat terhadap Polri.
"Keluhan masyarakat terhadap anggota Polri, ini tugas saudara-saudara semuanya. Jadi keluhan masyarakat terhadap Polri 29,7 persen itu, ini sebuah persepsi, karena pungli," ujar Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Istana Presiden, Sabtu (15/10/2022).
Sentimen: netral (72.7%)