Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kapolri Harus Kawal Kasus Irjen Teddy hingga Tuntas
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dalam mengawal kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sugeng mengaku mengapresiasi sikap tegas dan tidak tebang pilih dari Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Ia meminta ketegasan itu tidak surut dan menegakkan hukum dan kode etik yang berlaku dalam kasus Irjen Teddy Minahasa.
“Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di kepolisian harus mengawalnya hingga tuntas. Baik itu dalam proses sidang etik maupun proses pidananya,” kata Sugeng, dalam keterangannya, Selasa (18/10).
Sugeng mengatakan Kapolri harus mengembalikan menurunnya kepercayaan publik setelah diterpa rentetan masalah internal, mulai dari kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga yang terakhir kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Ia mengatakan Kapolri harus mengambil langkah tegas dan memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya, terlebih dalam kasus Irjen Ferdy Teddy Minahasa.
Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
“Kapolri menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Jatim tersebut merupakan pelanggaran berat dan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Teguh.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.
AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.
"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.
Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.
Mukti mengatakan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
"Sebanyak 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti. (Faj/OL-09).
Sentimen: negatif (94.1%)