Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 04.49
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Tolak Bacakan Materi Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: yang Disampaikan JPU Tidak Merunut Kejadian

19 Okt 2022 : 04.49 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tolak Bacakan Materi Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: yang Disampaikan JPU Tidak Merunut Kejadian

PIKIRAN RAKYAT – Arman Hanis, selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menolak permintaan hakim untuk membacakan materi eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya permintaan hakim terkait pembacaan eksepsi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempersingkat waktu.

“Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang,” ujar salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Alasan Arman Hanis menolak untuk membacakan eksepsi karena menurut dirinya dakwaan yang disampaikan tidak merunut kejadian.

Baca Juga: Lesti Kejora Akhirnya Buka Suara Terkait Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali

Maka, pihaknya meminta untuk tetap membacakan nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang Mulia, mohon kami sampaikan bahwa kami menyampaikan fakta, bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian. Untuk mempersingkat waktu, kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya,” ucap Arman.

“Sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya, karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU. Mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kami ingini, Yang Mulia,” katanya.

Baca Juga: Ibu Kota Ukraina Diserang Drone Kamikaze, 8 Orang Dilaporkan Tewas

Atas tindakan mantan Kadiv Propam itu bersama dengan Istri dan para ajudannya, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dikatakan bahwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam untuk melepaskan sekali tembakan ke Brigadir J.

Saat itu kondisi Brigadir J tertelungkup dan masih bergerak kesakitan, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga: TGIPF: Rekaman CCTV 3 Jam 21 Menit di Stadion Kanjuruhan Dihapus

Kemudian, Jaksa Sugeng mengatakan bahwa Ferdy Sambo beberapa kali melepaskan tembakan ke arah dinding untuk membuat skenario terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Sebelumnya dikatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY 851 ke tubuh Brigadir J dan menembakan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terkapar.

Kemudian, di saat kondisi Brigadir J sudah tidak berdaya, Ferdy Sambo mengakhiri nyawa Yosua dengan menembaknya.***

Sentimen: negatif (99.5%)