Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 04.46
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ini Perbedaan Sidang Bharada Eliezer dengan Ferdy Sambo, Simak Baik-baik!

19 Okt 2022 : 11.46 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini Perbedaan Sidang Bharada Eliezer dengan Ferdy Sambo, Simak Baik-baik!

POJOKSATU.id, JAKARTA – Usai Ferdy Sambo Cs menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel, kini giliran Bharada Eliezer. Ada perbedaan, Ferdy Sambo pakai masker, sementara Bharada Eliezer melepas masker.

Belum diketahui apa alasan Bharada Eliezer melepaskan masker selama persidangan dan ini menjadi perbedaannya dengan sidang Ferdy Sambo cs.

Berdasarkan pantauan, posisi duduk Eliezer sedikit menunduk dan matanya fokus memperhatikan dokumen di tangannya.

Dokumen tersebut adalah dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU terkait perkara hukumnya.


Jika diperhatikan, tingkah yang diperlihatkan Bharada Eliezer berbeda dengan Ferdy Sambo.

-

Bharada Richard Eliezer Terima Dakwaan Pembunuhan Brigadir Joshua, Tak Ajukan Lagi Pembelaan

Saat Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan JPU, ia sibuk mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan stabilo.

Mantan Kadiv Propam itu juga tampak beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya dan sesekali menghela napas panjang.

Berbeda dengan Bharada Eliezer, ia tampak tenang mendengar dakwaan jaksa.

Untuk diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo Cs dipisahkan dengan Bharada Eliezer.

Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Keempatnya sudah menjalani sidang pertama mereka lebih dulu.

-

Ferdy Sambo Tolak Dakwaan Jaksa, Kamaruddin Simanjuntak : Berlagak Bodoh Aja Itu Orang

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Itu pada kasus Brigadir Joshua telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.

Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. (mufit/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)