Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 03.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kasus: pembunuhan

Bripka Ricky Rizal Sampaikan Pesan untuk Keluarga Brigadir J: Dukacita Mendalam, Semoga Kuat

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Okt 2022 : 03.45
Bripka Ricky Rizal Sampaikan Pesan untuk Keluarga Brigadir J: Dukacita Mendalam, Semoga Kuat

PIKIRAN RAKYAT – Bripka Ricky Rizal telah menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu.

Sidang perdana untuk Bripka Ricky Rizal dan sejumlah tersangka lainnya itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun, dalam kesempatan tersebut, Ricky Rizal pun turut menyampaikan rasa kehilangannya atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Di Tengah Isu Konflik dengan Keluarga, Lesti Kejora Sibuk Bela Rizky Billar dari Cacian: Love You Suamiku

"Terima kasih, Yang Mulia. Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal," katanya, dikutip pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Sebagai informasi, Ricky Rizal disebut telah mengetahui rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Pasalnya, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, ia menolak permintaan atasannya tersebut dengan alasan tidak kuat mental.

Baca Juga: Ibu Kota Ukraina Diserang Drone Kamikaze, 8 Orang Dilaporkan Tewas

Oleh karena hal itu, Ricky Rizal pun tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang dijadikan sebagai lokasi pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, Ricky Rizal tetap berperan dalam kasus tersebut dengan mengawasi keberadaan Brigadir J untuk memastikan rekannya itu tidak pergi dan masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo untuk selanjutnya dieksekusi.

Jaksa pun menyatakan bahwa seharusnya Ricky Rizal dapat mencegah aksi pembunuhan tersebut dengan memberitahukan rencana Ferdy Sambo pada Brigadir J.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD Nilai Politik Uang di Indonesia Masih Akan Tumbuh Subur

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," ujarnya.

"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," ucapnya.

Oleh karena tindakannya, Ricky Rizal kemudian disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutur jaksa.

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut masih digelar hingga saat ini dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Bharada E.

Sementara itu, persidangan akan kembali dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 20222 dengan agenda mendatangkan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.***

Sentimen: negatif (100%)