Satu orang PNS Tanjungpinang lamar panwaslu kecamatan
Antaranews.com Jenis Media: Politik
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Selasa mengatakan, PNS tersebut sehari-hari mengabdi sebagai guru.
"PNS boleh menjadi anggota panwaslu kecamatan, namun harus mendapatkan izin dari atasannya langsung. Surat izin tersebut dilampirkan sebagai syarat administrasi calon anggota panwaslu kecamatan," ujarnya.
Selain itu, kata dia satu orang peserta lainnya berstatus sebagai honor pemerintahan. Honorer tersebut juga harus mendapatkan izin dari atasannya langsung untuk mengikuti seleksi anggota panwaslu kecamatan.
"Baik PNS dan honorer tersebut memenuhi persyaratan administrasi sehingga lanjut ke tahapan tes tertulis secara daring," katanya.
Zaini menjelaskan tes tertulis secara daring melalui Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan di Laboratorium SMAN I Tanjungpinang pada Jumat pekan lalu.
"Pelaksanaan tes tertulis daring menggunakan aplikasi socrative," ucapnya.
Pelaksanaan tes tertulis itu dibagi menjadi dua sesi. Pada tahap pertama dari jam 08.00-09.30 WIn untuk calon Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Tanjungpinang Barat, dengan jumlah peserta 63 orang.
Sementara tahap kedua dari jam 10.00-12.30 untuk Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Bukit Bestari, dengan jumlah peserta 49 orang.
Sistem itu terkoneksi dengan Bawaslu RI. Bawaslu RI akan mengirimkan nama-nama yang lulus CAT kepada Bawaslu Kepri pada 18 Oktober 2022. Jumlah peserta yang lulus sebanyak 6 orang per kecamatan sehingga total jumlah keseluruhan mencapai 24 orang.
"Selanjutnya, peserta yang lulus ujian tertulis mengikuti tes wawancara 20 Oktober 2022, di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang," katanya.
Bawaslu Tanjungpinang akan menetapkan tiga nama yang lulus tes wawancara. Mereka dilantik antara 26-28 Oktober 2022.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sentimen: positif (40%)