Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Sesekali Pejamkan Mata dan Tertunduk, Ekspresi Bharada E di Persidangan Jadi Sorotan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tengah menjalani sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan rompi merah khas tahanan Kejaksaan Agung.
Bharada E pun membuka masker hitam dan rompi yang sebelumnya ia kenakan itu.
Baca Juga: Penyelidikan Ungkap Pemerintahan Donald Trump Cegah Pejabat Kesehatan Beri Informasi Akurat tentang Covid-19
Sepanjang pembacaan dakwaan dalam persidangan tersebut, Bharada E pun sesekali menggenggam tangannya sembari tertunduk dan memejamkan mata.
Gerak-gerik Bharada E itu pun menjadi sorotan netizen. Hal tersebut terlihat dalam kolom komentar yang terdapat di YouTube Polri TV Radio.
"Semangat Bharada E, semoga kejujuran dan kebenaran dapat meringankan hukuman kamu," kata A, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Isi Doa Bharada E Sebelum Tembak Yoshua Diungkap Kuasa Hukumnya, Tertekan di Bawah Perintah Sambo
"Katakan sebenar-benarnya..jangan takut sama si Sambo, dia bukan lagi atasan kamu dan dia bukan polisi lagi..jangan takut Eliezer," ujar N, salah seorang netizen lainnya.
"Masih muda banget, kasihan karirnya hancur gara-gara nafsu PC," ucap L, berpendapat.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menjelaskan bahwa Bharada E turut berperan untuk melancarkan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Istri Drummer Band NOAH, Clerence Chyntia Meninggal Dunia usai Berjuang Melawan Kanker
Diketahui, Bharada E memenuhi permintaan Ferdy Sambo dan menyatakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.
"Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” tutur jaksa.
"Mendengar kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, lalu terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 milimeter kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya, melanjutkan penjelasan.
Selain itu Bharada E juga diminta kembali oleh Ferdy Sambo untuk menambahkan amunisi peluru pada senjatanya.
"Saat itu, amunisi..yang semula berisi 7 butir peluru 9 milimeter ditambah 8 butir peluru 9 milimeter," ujarnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo pun turut meminta Bharada E untuk menyiapkan senjata yang akan digunakan untuk menembak Brigadir J tersebut.
"Lalu saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu ‘kokang senjatamu’," ucapnya.
"Setelah itu, terdakwa Richard Eliezer Lumiu mengokang senjatanya dan menyalipkan di pinggang sebelah kanan,” tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Jaksa menyebutkan bahwa Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.
“Kemudian, saksi Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang atau dollar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilai masing-masing setara dengan Rp500 juta,” katanya.
“Sedangkan terdakwa Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar dan amplop yang berisikan diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus tahun 2022 apabila kondisi sudah aman,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (88.7%)