Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibaru
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ketua Granat Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KETUA Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Dia akan membela mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
"Saya didatangi istri Teddy Minahasa, atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya, kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Politikus Partai PDIP itu menyatakan kesiapannya setelah mendengar cerita istri Teddy.
Baca juga: Kapolri Harus Kawal Kasus Irjen Teddy hingga Tuntas
Henry meminta bertemu Teddy dan mendengarkan langsung keterangan jenderal bintang dua yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba itu.
"Saya ngobrol dan Teddy Minahasa mengatakan bahwa dia bukan pengguna. Dia tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah," ungkap Henry.
Henry menyebut Teddy telah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui positif atau tidak mengonsumsi barang haram itu. Bila hasil tes positif, dipastikan bukan karena pengaruh narkoba, melainkan obat bius.
"Karena, sehari atau dua hari sebelumnya dia habis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius. Keesokan harinya gigi, akar gigi dan semuanya ada dokter yang lututnya ada, saya sudah konfirmasi. Kemudian dokter giginya ada, saya sudah konfirmasi bukan hanya cerita dia saja, ternyata benar dan dibius," papar Henry.
Menurut Henry, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan beberapa waktu lalu bahwa Teddy tidak mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui dari tiga kali pemeriksaan.
"Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan. Selain itu, saya tahu persis Teddy. Saya kenal dia sejak dia AKP bukan tipe itulah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah, enggak sembarangan dia asal bersumpah," jelas anggota DPR itu.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. (OL-1)
Sentimen: negatif (96.8%)