Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Menyesali Perbuatannya
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
BHARADA Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, surat dakwaan terhadap kliennya sudah cermat dan tepat.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," katanya di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menunda persidangan sampai Selasa (25/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai hakim mengetuk palu, Bharada E langsung menghampiri awak media dan menyampaikan penyesalannya atas penembakan terhadap Yosua. Ia menyatakan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya dan berdoa agar Yosua diterima di sisi Tuhan.
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Yosua), Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ujar Bharada E.
Baca juga: Karangan Bunga untuk Bharada E Hiasi Pengadilan Negeri Jaksel
Lebih lanjut, Bharada E juga menegaskan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah jenderal.
"Saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," tandasnya.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia merupakan satu dari lima terdakwa yang diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kematian Yosua. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (P-5)
Sentimen: negatif (86.5%)