Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (18/10/2022).
Ronny mengungkapkan alasan tidak mengajukan eksepsi yaitu karena isi dakwaan dinilai sudah cermat dan tepat. Namun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.
baca juga:"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami disini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). []
Sentimen: negatif (93.8%)