Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tokoh Terkait
Saya Akan Gunakan Segala Cara Agar Sambo Dihukum Mati
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menerima seluruh dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan kliennya. Dia akan terus mengupayakan agar Sambo dihukum seberat mungkin.
“Kalu dia terus tidak mau jujur saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (18/10).
Kamaruddin menjelaskan, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak terjadinya pembunuhan Brigadir J.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba. Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya,” imbuhnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.6%)