Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Terpaksa Pensiun, Seorang Jaksa Diminta Kembalikan Gaji Rp87 Juta
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MANGATUR, 60, seorang mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Sumatera Utara harus mengembalikan gaji sebesar Rp87 juta. Ia merupakan salah satu jaksa yang terdampak ketentuan baru mengenai batasan usia pensiun jaksa dari semula 62 tahun menjadi 60 tahun yang diatur Pasal 40A Undang-Undang No 11/2021 tentang Perubahan Kedua UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI. Hal itu diungkapkan pada sidang uji materiil Pasal 40A U No 11/2021 terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/10).
Mangatur menjelaskan dengan UU No 11/2021 per 31 Desember 2021, ia terpaksa harus pensiun pada usia 60 tahun per 1 Februari 2022 karena ia lahir pada 5 Januari 1962. Meski demikian, Mangatur mengaku masih masuk hingga April 2022 sebagaimana disebutkan dalam surat keputusan (SK) pensiun.
“Saya pribadi masih kerja sampai April, karena SK pensiun saya diberitahu kantor (pensiun) April akhir. Jadi saya masih mengabsen. Gaji sudah sempat saya terima Rp87 juta dengan pensiun bulan Februari, mesti dikembalikan itu pak,” papar Mangatur di hadapan majelis sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Ia pribadi merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 40A UU Kejaksaan yang baru. Mangatur mengungkapkan dirinya dan keluarga terdampak karena harus pensiun dua tahun lebih awal.
“Saya pernah mengambil pinjaman ke pihak BRI pada 2018 diperhitungkan umur saya penisun 62 tahun. Pihak BRI berani memberi pinjaman 5 tahun, sebesar Rp350 juta akan berakhir Desember 2022 sedangkan saya sudah dipensiunkan 1 Februari 2022. Tolonglah saya meminta pada majelis yang mulia agar pemberlakuan UU 11/2021 ditinjau kembali,” pintanya.
Gugatan uji materiil UU Kejaksaan dimohonkan enam jaksa dan mantan jaksa yang telah terdampak dan potensial dirugikan akan aturan itu. Mereka adalah Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Ariyanny, Indrayati Siagian, dan Fahriani Suyuthi.
Baca juga: Tim Pengecek Kesehatan Lukas Enembe Segera Terbentuk
Merespons hal itu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menanyakan terkait pengembalian gaji tersebut. “Apakah sudah dikembalikan pak? Bisa diangsur,” tanya Wahiduddin. Mangatur menjelaskan pengembalian gaji sebesar Rp87 juta tengah diproses dan dapat dicicil hingga 10 tahun.
Sanin, seorang Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus dengan pangkat Jaksa Utama Muda Pembina di Kejaksaan Agung RI merasa ketentuan tersebut tidak adil. Hingga hari ini dirinya masih aktif bertugas di kejaksaan pada usia 61 tahun sebab UU No 11/2021 disahkan pada 31 Desember 2021. Usia Sanin telah 60 tahun sehingga tidak terdampak dengan ketentuan Pasal 40A UU No11/2021.
Kejaksaan pada sidang sebelumnya beralasan perubahan usia pensiun jaksa didasarkan pada penilaian kinerja. Jaksa-jaksa berusia 60 tahun dan di atas 60 tahun dianggap tidak lagi produktif.
“Saya sampaikan tidak benar bahwa jaksa yang telah berusia di atas 60 tidak produktif dalam melaksanakan tugas. Saya masih aktif melaksanakan tugas jaksa sebagaimana termuat dalam UU. Tidaklah benar apabila terhadap jaksa fungsional yang telah berusia 60-62 tahun digeneralisasi penilaian kinerja dan prestasi kami pada tingkat sedang dan rendah,” paparnya.
Sementara itu, Tugas Utoto jaksa berusia 60 tahun yang tidak terdampak UU No 11/2021 mengatakan ia masih dipercaya untuk menangani perkara serta penelitian berkas perkara. Total terdapat 10 perkara aktif yang masih Tugas tangani hingga Oktober 2022 di bidang tindak pidana umum. “Saya mohon kawan-kawan yang bernasib kurang baik, (Mahkamah) bisa diputuskan seadil-adilnya,” tukasnya. (P-5)
Sentimen: netral (93.4%)