Sentimen
Negatif (76%)
18 Okt 2022 : 17.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Serdang

Usai Ditangkap, Bos Judi Online Apin Dipulangkan ke Polda Sumut

18 Okt 2022 : 17.25 Views 7

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Usai Ditangkap, Bos Judi Online Apin Dipulangkan ke Polda Sumut

JawaPos.com – Bos judi online Cemara Asri, Apin BK telah tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin (18/10) pukul 18.00 WIB. Dia dipulangkan oleh Bareskrim Polri usai ditangkap di luar negeri.

Apin tiba di Sumatera Utara memakai baju tahanan dikawal ketat personel Polda Sumut. Dia langsung diboyong ke mobil tahanan menuju Polda Sumut.

“Tersangka Apin BK sudah tiba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (18/10).

Apin akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus judi online. Kini status hukum Apin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,” jelas Hadi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di Kamboja. Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10) pagi.

“Ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam (14/10).

Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10) pagi.

Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.

Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police. Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian. “Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden,” kata Kapolri.
L

Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.

Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri.​​​​​​​ Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.​​​​​​​

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (76.2%)