Sentimen
18 Okt 2022 : 17.12
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Tambah Amunisi Senjata untuk Tembak Brigadir J, Atas Perintah Ferdy Sambo
19 Okt 2022 : 00.12
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diminta atasannya, Ferdy Sambo, menambah amunisi senjata untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini dilakukan setelah Bharada E menyatakan kesiapannya saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan menceritakan terkait kabar sepihak soal pelecehan istrinya, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Ferdy Sambo pun menanyakan kesiapan Bharada E menembak Brigadir J.
Kasus itu bermula ketika terjadi keributan di rumah Magelang. Keributan itu terjadi antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Kuat merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Bharada E menerima telepon dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bharada E dan Bripka Ricky Rizal menemui Putri Candrawathi
Kepada Ricky, Putri menanyakan di mana dan meminta memanggil Brigadir J. Lalu, Ricky sempat mengambil senjata api milik Brigadir J.
Rupanya, Putri mengaku mendapat tindakan tak senonoh dari Brigadir J. Putri juga melapor ke Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadapnya. Dorongan agar Putri melapor awalnya juga digaungkan oleh Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang berada di Jakarta marah mendengar hal itu. Lalu, Putri minta pulang dan menceritakan lengkap ke Ferdy ketika di Jakarta.
Putri meminta Bharada E untuk tes PCR setelah rombongan tiba di Jakarta. Bharada E ikut mendampingi Putri tes PCR di rumah Saguling atau rumah pribadi Ferdy Sambo.
Usai momen tersebut, Bharada E dan Brigadir J berbincang-bincang di luar rumah. Di saat bersamaan, Putri menceritakan kejadian di Malang ke Ferdy Sambo.
Putri menyebut ia dilecehkan oleh Brigadir J. Lalu, Ferdy Sambo memanggil Ricky dan menceritakan yang dialami istrinya. Ferdy Sambo juga menanyakan apakah dia berani mengeksekusi Brigadir J.
"Tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya," jawab Ricky sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Ricky kemudian diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada E agar menghadapnya. Richard lalu naik lift dan menemui Sambo di lantai tiga lalu menceritakan yang dialami Putri.
Ferdy Sambo menanyakan ke Bharada E soal kesanggupannya menembak Brigadir J. Richard lalu menyatakan kesanggupannya.
Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru 9mm ke Richard. Sambo juga memerintahkan Richard menambah amunisi untuk senjata ajudannya itu, yakni Glock 17 seri MPY851.
Lebih lanjut, rombongan menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Ketika bertemu, Ferdy Sambo lalu memegang leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan agar posisinya bisa saling berhadapan.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Brigadir J sembari mengangkat tangannya mempertanyakan perlakukan terhadapnya tersebut.
Lalu, perintah untuk menembak Brigadir J pun keluar. "Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!’," kata Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Ferdy Sambo menempelkan senjata ke tangan kiri jasad Brigadir J lalu menembakkannya ke arah berlawanan. Hal itu demi menimbulkan kesan terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan menceritakan terkait kabar sepihak soal pelecehan istrinya, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Ferdy Sambo pun menanyakan kesiapan Bharada E menembak Brigadir J.
Kasus itu bermula ketika terjadi keributan di rumah Magelang. Keributan itu terjadi antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Kuat merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
-?
- - - -Kemudian, Bharada E menerima telepon dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bharada E dan Bripka Ricky Rizal menemui Putri Candrawathi
Kepada Ricky, Putri menanyakan di mana dan meminta memanggil Brigadir J. Lalu, Ricky sempat mengambil senjata api milik Brigadir J.
Rupanya, Putri mengaku mendapat tindakan tak senonoh dari Brigadir J. Putri juga melapor ke Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadapnya. Dorongan agar Putri melapor awalnya juga digaungkan oleh Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo yang berada di Jakarta marah mendengar hal itu. Lalu, Putri minta pulang dan menceritakan lengkap ke Ferdy ketika di Jakarta.
Putri meminta Bharada E untuk tes PCR setelah rombongan tiba di Jakarta. Bharada E ikut mendampingi Putri tes PCR di rumah Saguling atau rumah pribadi Ferdy Sambo.
Usai momen tersebut, Bharada E dan Brigadir J berbincang-bincang di luar rumah. Di saat bersamaan, Putri menceritakan kejadian di Malang ke Ferdy Sambo.
Putri menyebut ia dilecehkan oleh Brigadir J. Lalu, Ferdy Sambo memanggil Ricky dan menceritakan yang dialami istrinya. Ferdy Sambo juga menanyakan apakah dia berani mengeksekusi Brigadir J.
"Tidak berani Pak, karena saya enggak kuat mentalnya," jawab Ricky sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Ricky kemudian diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada E agar menghadapnya. Richard lalu naik lift dan menemui Sambo di lantai tiga lalu menceritakan yang dialami Putri.
Ferdy Sambo menanyakan ke Bharada E soal kesanggupannya menembak Brigadir J. Richard lalu menyatakan kesanggupannya.
Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru 9mm ke Richard. Sambo juga memerintahkan Richard menambah amunisi untuk senjata ajudannya itu, yakni Glock 17 seri MPY851.
Lebih lanjut, rombongan menuju rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Ketika bertemu, Ferdy Sambo lalu memegang leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan agar posisinya bisa saling berhadapan.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Brigadir J sembari mengangkat tangannya mempertanyakan perlakukan terhadapnya tersebut.
Lalu, perintah untuk menembak Brigadir J pun keluar. "Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!’," kata Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Ferdy Sambo menempelkan senjata ke tangan kiri jasad Brigadir J lalu menembakkannya ke arah berlawanan. Hal itu demi menimbulkan kesan terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(AGA)
Sentimen: positif (50%)