Kejagung Bilang Eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi Belum Sentuh Substansi
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengatakan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menyentuh substansi dari pembelaan tersebut.
"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yg berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan resminya, Selasa (18/10/2022).
Menurut Sumedana, pengajuan eksepsi atas surat dakwaan tersebut tidak berdasar karena telah sesuai dengan fakta hukum berkas perkara.
"Surat Dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua Surat Dakwaan bersumber dari Fakta Hukum Berkas Perkara yang dirangkai menjadi Surat Dakwaan," kata Sumedana.
Dia pun menerangkan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya bersifat pengulangan dan bantahan.
"Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," tutur Sumedana.
"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," lanjut Sumedana.
Kendati demikian, Sumedana mengungkapkan Kejagung tetap menghormati hak terdakwa yang digunakan untuk mengajukan eksepsi.
"Keberatan dan penolakan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum itu adalah Hak Terdakwa, kita menghormati itu," ujarnya.
Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga
(aky)
Sentimen: positif (91.4%)