Sentimen
Negatif (65%)
16 Okt 2022 : 18.49
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta

17 Okt 2022 : 01.49 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo akan digelar Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo ada empat orang, satu di antaranya Donny M Sany.

Selain Donny M Sany, ada tiga jaksa lagi yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo, yaitu Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming dan Polisi Siapkan Pengalihan Arus

Lantas, siapakah sosok Donny M Sany?

Dari penelusuran Tribunnews.com, Donny M Sany memiliki nama lengkap Donny Mahendra Sany.

Donny Mahendra Sany merupakan satu di antara jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, Donny M Sany menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Minim informasi pribadi terkait Donny M Sany.

Namun, melihat Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diunggah situs kejari-tabanan.go.id, Donny M Sany lahir pada 14 November 1987.

Artinya saat ini, usianya 34 tahun.

Ia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada Maret 2014.

Baca juga: Profil Bripka Ricky Rizal, Lakukan Sidang Perdana Besok Senin, Bersama Ferdy Sambo dan Putri

Tangani Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (Tribunnews/JEPRIMA)

Donny M Sany rupanya pernah ikut menangani kasus hoax yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.

Sentimen: negatif (65.3%)