Sentimen
Positif (100%)
18 Okt 2022 : 14.19
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia

BSU 2022 Tahap 6 Masih Berstatus Calon Penerima? Tenang, BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bisa Cair Lewat Cara Ini

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

18 Okt 2022 : 14.19
BSU 2022 Tahap 6 Masih Berstatus Calon Penerima? Tenang, BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bisa Cair Lewat Cara Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Masih banyak calon penerima Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 yang belum menerima Rp600 ribu.

Hal ini karena notifikasi masih berstatus sebagai calon penerima BSU 2022 dan belum berubah hingga waktu pencairan tiba.

Apa yang sebenarnya terjadi sehingga BSU 2022 masih berstatus sebagai calon penerima?

Baca Juga: Lesti Kejora Rujuk dengan Rizky Billar? Oh Begini Isi perjanjian Damai yang Buat Lesti Luluh

Untuk menjawab keluhan ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan solusi bagi para calon penerima yang belum mendapatkan bantuan ini.

Sementara itu, BSU 2022 tahap 6 sudah mulai dicairkan ke rekening penerima hari ini Senin (17/10/2022).

Tahap 6 ini dicairkan pada pekerja yang sudah lolos dalam tahap verifikasi dan validasi data BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi yang belum menerima BSU 2022 tahap 6 dan masih berstatus calon penerima simak penjelasan Kemnaker di bawah ini.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Jadwalnya Molor Sampai 2023? Non ASN atau Honorer Menjadi Perbincangan

Perlu diperhatikan bahwa penerima Bantuan Subsidi Upah sudah dipastikan masuk dalam kriteria penerima BSU 2022.

Adapun kriteria penerima BSU 2022 telah di atur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Apa saja kriterianya?

Pertama, pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

Kedua, pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Baca Juga: Cara Aktifkan 5 Fitur WhatsApp Terbaru: Status WA Mirip Instagram, Membuat Tautan Link WA Call dan Lainnya

Ketiga, memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Keempat, BSU tidak akan cair ke pekerja yang tercatat sebagai PNS, Polri maupun TNI.

Kelima, pekerja bukan penerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH serta BPUM.

Lantas apa yang membuat pekerja masih berstatus penerima BSU 2022? Bagaimana agar bantuan ini cair ke rekening?

Baca Juga: Rizky Billar Singgung Pihak Ketiga dalam Kasus KDRT Lesti Kejora, Ayah Kejora sosok yang Melaporkanya ?

Dilansir dari Instagram @kemnaker, pekerja masih berstatus calon penerima karena dua faktor di bawah ini.

Setelah Bank Himbara melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening calon penerima BSU ditemukan beberapa kasus di antaranya yaitu:

Pertama, Bank similaritu kurang dari 70%.

Kedua, rekening calon penerima pasif/dormant/tidak aktif.

Baca Juga: Bukan Hanya Tanda Lingkaran Putus, WhatsApp juga Bisa Sembunyikan Status Online? Ini Bocorannya

Untuk mengatasi hal tersebut Kemnaker memberikan solusi yaitu BSU 2022 masih akan tetap cair melalui PT Pos Indonesia.

Itulah solusi yang ditawarkan Kemnaker jika pekerja masih berstatus calon penerima BSU 2022.***

Sentimen: positif (100%)