Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Sambo geram dan marah mengetahui CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Yosua diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ternyata, yang menyerahkan CCTV tersebut adalah Kompol Chuck Putranto.
Baca Juga
Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J
“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Ferdy Sambo yang marah kemudian memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV yang diserahkan dan menyalinnya serta meminta untuk langsung melaksanakan dan tidak banyak tanya.
"Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jenderal’,” ungkap jaksa.
Chuck langsung bergerak ke Polres Jakarta Selatan dan meminta CCTV tersebut kepada pihak penyidik. Penyidik Polres Jakarta Selatan yang didatangi Chuck bertanya kenapa. Namun Chuck hanya menjawab kalau hal itu adalah perintah Sambo.
"Perintah Bapak," kata Chuck.
Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV komplek Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Ferdy mengancam Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit yang mengetahui video itu agar menjaga jangan sampai bocor
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa menirukan ucapan Sambo.
Ferdy Sambo pun memerintahkan anak buahnya itu untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.
"Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi 'Bro, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.
Baca Juga
Bohongi Kapolri, Ferdy Sambo Akui tidak Ikut Tembak Brigadir J
Jaksa juga menyebut Arif Rachman tak berani menatap wajah Ferdy Sambo dan hanya tertunduk. Sambil menangis, Ferdy Sambo menegur Arif yang tak berani menatap matanya itu sambil membawa-bawa kejadian yang menimpa Putri Candrawathi.
Kemudian, anak buahnya itu meminta Arif untuk percaya dengan semua yang dikatakan Ferdy Sambo. Sebelum beranjak pergi, saksi sempat dipanggil kembali dan diperintah Ferdy Sambo agar memastikan semua CCTV Komplek Duren Tiga sudah dihapus.
Pasal Dakwaan Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo, Primair, Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau, Primair, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E
Sentimen: negatif (99.9%)