Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Saya Cuma Anggota yang Tak Mampu Tolak Perintah
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menyampaikan permohonan maaf dan bela sungkawa atas kejadian yang menimpa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan ini disampaikan Bharada E setelah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
“Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” kata Bharada E membacakan surat yang ditulisnya di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (16/10) lalu.
Dia mendoakan Brigadir J agar amal ibadahnya diterima Tuhan Yang Maha Esa. Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak – Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” ucap Bharada E.
“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos,” sambungnya.
Bharada E mengaku sangat menyesalkan perbuatannya tersebut. Dia menyatakan, dirinya hanya seorang anggota Polri yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah atasan.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” tegas Bharada E.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Richard Eliezer Pudihuang Lumiu didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (99.9%)