Sentimen
Positif (97%)
18 Okt 2022 : 11.38
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Kemenkumham: WNA Bisa Gunakan VoA untuk Kepentingan Bisnis selain Pariwisata

18 Okt 2022 : 11.38 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Kemenkumham: WNA Bisa Gunakan VoA untuk Kepentingan Bisnis selain Pariwisata

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan warga negara asing (WNA) bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk beberapa kegiatan selain pariwisata salah satunya kepentingan bisnis.

“VoA bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022 dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Selain itu, kata Saleh, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan.

Sembilan negara subjek BVK yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

“Perlu kami tegaskan penggunaan VoA secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih,” ujar dia.

Oleh karena itu, WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.

Bagi WNA yang ingin mengajukan VoA harus melengkapi syarat yaitu paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Berikutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Ketiga, pemohon VoA harus memiliki surat permintaan kementerian/lembaga atau instansi dari Indonesia apabila datang untuk tugas pemerintahan.

Terakhir, menyertai bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) VoA senilai Rp500.000.

Sentimen: positif (97.7%)