Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Adzan Romer, Ajudan yang Berani Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
VIVA Nasional – Dalam pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo pada Senin 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat ditodong pistol oleh ajudannya sendiri yang bernama Adzan Romer.
Hal itu terjadi pada saat Ferdy Sambo usai menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana."Brigadir J tewas karena ditembak oleh Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Setelah membunuh Brigadir J, Sambo keluar dari rumah dinasnya melalui pintu dapur menuju garasi," ujar JPU saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan langsung dengan ajudannya yang bernama Adzan Romer itu. Tak lama kemudian, Adzan langsung menodongkan pistolnya tersebut lantaran kaget mendengar sebuah tembakan dari dalam rumah dinas polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan"Romer langsung berlari ke dalam rumah karena kaget mendengar suara tembakan. Karena kaget mendengar suara tembakan," ujar JPU.
Hal itu yang membikin Romer refleks menodongkan pistolnya ke arah Ferdy Sambo ketika berpapasan. Saat itu, posisi Romer tengah berada di luar halaman rumah dinas polri.
Sebelumnya diberitakan, Tembakan dari Ferdy Sambo yang mengarah ke belakang kepala itu menyebabkan mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang terdakwa Ferdy Sambo.
Adapun tembakan Ferdy Sambo yang mengarah ke kepala belakang itu, dihempaskan Ferdy Sambo setelah Bharada Richard Eliezer menembak menggunakan senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.
"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, Senin 17 Oktober 2022.
Dijelaskan, bahwa Bharada RE sebelnya menembak kemudian hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana.Tak hanya itu, luka tembak itu rembus melalui bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Melihat Brigadir J yang masih merengek kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E. Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian
"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sambungnya.
Kemudian, tembakan Ferdy Sambo langsung menembus kepala bagian kiri Brigadir Yosua dan masuk melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Tembakan Ferdy Sambo tersebut itu juga, mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Dari situlah, Ferdy Sambo mulai skenario palsu dengan menyebut adanya baku tembak dalam peristiwa tersebut.
Tembakan terhadap Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari hasil visum ditemukan kesimpulan terdapat tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam.
Serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. Kemudian bagian leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.
"Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," sebutnya.
Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dengan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dimana nantinya JPU akan membuktikan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sentimen: negatif (100%)