Sentimen
Negatif (99%)
18 Okt 2022 : 09.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Berduaan Dengan Brigadir J Selama..

18 Okt 2022 : 09.31 Views 1

Terkini.id Terkini.id Jenis Media: News

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Berduaan Dengan Brigadir J Selama..

Terkini.id, Jakarta – Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Agung terungkap beberapa hal terkait apa yang dilakukan Putri Candrawathi setelah mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Senin 18 Oktober 2022, Jaksa Agung mengungkap soal keberadaan senjata api milik korban.

Sesaat setelah mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, Putri Candrawathi memerintahkan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR untuk memanggil Brigadir J.

Menurut Jaksa Agung, Bripka RR pada saat itu tidak langsung menemui Brigadir J tetapi malah mengambil dua senjata kepunyaan Brigadir J.

Oleh Bripka RR, dua senjata milik Brigadir J diamankan dengan menaruhnya di kamar putra Ferdy Sambo.

Setelah itu barulah Bripka RR memanggil Brigadir J untuk segera menemui Putri Candrawathi.

Awalnya Brigadir J sempat menolak untuk menemui Putri Candrawathi, namun Bripka RR akhirnya berhasil membujuk sang ajudan.

“Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa Agung, Selasa 18 Oktober 2022.

“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar,” lanjut Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menuturkan seusai Bripka RR mengantar Brigadir J untuk bertemu dengan Putri Candrawathi, dirinya langsung meninggalkan ruangan tersebut.

“Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya,” kata Jaksa Agung.

Setelah itu Kuat Ma’ruf dan Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawathi mendesaknya untuk melaporkan dugaan kejadian pelecehan ini kepada Ferdy Sambo.

Perlu diketahui bahwa kasus pelecehan ini pada saat itu masih belum dapat dipastikan kebenarannya.

Lalu pada malam hari Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo yang saat itu berada di Jakarta.

“Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo,” tutur Jaksa Agung.

“Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” sambung Jaksa Agung.

Ketika Ferdy Sambo mendengar cerita Putri Candrawathi, dirinya langsung marah dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Pada hari Jumat 8 Juli 2022, Ferdy Sambo beserta komplotannya mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Setelahnya barulah Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang Brigadir J hingga tewas.

Sedangkan Putri Candrawathi pada saat itu menunggu di lantai dua sampai eksekusi penembakan Brigadir J selesai.

Sumber: kompas.com

Sentimen: negatif (99.9%)