Sentimen
Positif (100%)
18 Okt 2022 : 10.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Serahkan BSU Tahun 2022

18 Okt 2022 : 10.02 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Serahkan BSU Tahun 2022

Krjogja.com - BANTUL - BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Disnakertrans menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono, Sekda Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul, Mabrur Ari Wuryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bantul, Drs. Didik Warsito, Msi, dan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul, Ir.

Pulung Haryadi, M.Sc. Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut Inpres Nomor 2 th 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perbup 144 tahun 2021 tentang Optimalisai Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Bantul.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan bahwa Pegawai Non ASN dan Pamong Kalurahan di Kabupaten Bantul sudah terlindungi 100% dengan Program BPJS Ketenagakerjaan. "Dihimbau semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) secara bersama-sama mendukung dan mendorong serta berpartisipasi aktif agar semua tenaga kerja baik formal maupun informal di lingkunan OPD masing-masing dipastikan terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan."

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan simbolis kepada ahli waris Alm. Widiyanto dan ahli waris Alm. Tugiman Budi Mulyo berupa manfaat Jaminan Hari Kematian (JKM) masing-masing sebesar Rp 42.000.000,00. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan simbolis BSU kepada Anton Nugraha yang merupakan karyawan Hotel Ros In sebesar Rp 600.000,00.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan bahwa dari bulan Januari sd Bulan September 2022 BPJS Ketenagakerjaan Bantul sudah memberikan manfaat kepada 5.242 pekerja/ ahli waris dengan total dibayarkan Rp. 44.065.516.510,-.

"Insyaallah dengan adanya Forum Kepatuhan ini bisa mendorong semua pekerja formal maupun informal di lingkungan Pemda dapat terlindungi dan bisa mencegah potensi terjadinya warga miskin baru." Pungkasnya. (*)

Sentimen: positif (100%)